Kejagung Limpahkan Kasus Bank Maluku ke Kejati Maluku

Advertisement

Kejagung Limpahkan Kasus Bank Maluku ke Kejati Maluku

Selasa, 26 Januari 2016

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Maluku yakni kasus reverse repo bank atau pembelian surat-surat berharga serta kasus dugaan mark up pembelian bank Maluku cabang Surabaya.
Ambon, Liputan Maluku : Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Maluku yakni kasus reverse repo bank atau pembelian surat-surat berharga serta kasus dugaan mark up pembelian bank Maluku cabang Surabaya.

“Selama ini dua kasus dugaan penyalahgunaan dana yang diduga terjadi pada Bank Maluku, yakni kasus reverse repo bank Maluku serta kasus dugaan mark up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya ditangani oleh Kejaksaan Agung, mulai dari tahapan pengumpulan data atau pull data hingga penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Senin (25/1).

Dijelaskan Palapia, Kejagung telah mengirimkan berkas kedua perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku guna dipelajari dan untuk ditindak lanjuti. Selain itu juga Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dalam waktu dekat meningkatkan status kasus tersebut ketahapan yang lebih jauh.

“Dengan diserahkannya berkas perkara kasus reverse repo bank Maluku dan kasus dugaan mark up pembelian bank Maluku cabang Surabaya dari Kejaksaan Agung kepada kejaksaan Tinggi Maluku, maka secara otomatis kedua kasus tersebut resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah mempelajari dan meneliti berkas kedua kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 milyar di BPD Maluku.

Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga sebesar Rp146 miliar dan USD1.250 ribu di Bank Anda. Kedua transaksi itu dilakukan bank dengan AAA Sekuritas, tanpa didasari underyling.

Sedangkan untuk kasus dugaan mark up pembelian Bank Maluku cabang Surabaya, diketahui bahwa bangunan yang terletak di jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya ini, dibeli Management Bank Maluku seharga Rp,54 miliar guna dibangun bank Maluku cabang Surabaya. Namun diduga pembelian bank Maluku cabang Surabaya tersebut sarat dengan rekayasa.

Transaksi pembayaran telah dilakukan Direksi Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah pembayaran dilakukan baru ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan rekan (KJPP FAST) melakukan appraisal. Padahal seharusnya appraisal dilakukan sebelum pembayaran.

Sesuai tugas yang diberikan petinggi Bank Maluku, KJPP FAST kemudian melakukan appraisal pada bulan April 2015. Para petinggi Bank Maluku kaget dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP FAST terhadap, karena nilainya jauh dari harga yang telah dibayarkan.

Sesuai hasil laporan penilaian KJPP FAST Nomor: 004/SBS-PN/FAST-SBY/IV/15 tertanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar bangunan dan tanah itu sebesar Rp.46. 392.000.000,. Lantaran sudah terlanjur membayar Rp 54 milyar, maka hasil appraisal KJPP FAST dirubah alias dipalsukan. Hasil appraisal atau penilaian KJPP FAST yang tadinya sebesar Rp. 46.392. 000.000 dirubah angkanya menjadi Rp 54.808.500. 000,-.

Kemudian waktu survei yang harusnya bulan April 2015 dirubah menjadi Oktober 2014. Hal ini dilakukan seolah-olah KJPP FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014.

Atas pemalsuan ini, pihak KJPP FAST telah melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, KJPP FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54.808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Informasi lain yang diperoleh, uang senilai Rp 54 milyar yang ditransfer Bank Maluku tersebut harusnya kepada Spectra Intiland selaku profesional broker dan developer property, namun kepada seseorang yang bernama Sunarko melalui rekening BCA miliknya dengan nomor 014. 001.9984. Informasi yang diperoleh, Sunarko adalah penjaga gedung yang dibeli Bank Maluku tersebut.

Pembelian gedung di Surabaya itu juga menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia. Sesuai hasil audit Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil atas laporan keuangan PT Bank Maluku tanggal 31 Desember 2014 disebutkan, satu, pengadaan aset tetap untuk rencana pembukaan kantor cabang Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di bank.

Dua, nilai investasi tanah dan bangunan di Kota Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Edaran BI No.15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013, yang menetapkan, pembangunan gedung kantor dan inventaris maksimal Rp 8 milyar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank yang memiliki modal inti dibawah Rp1 triliun.