AMBON Liputan Maluku- Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A.G. Latuheru, SH.M.Si mewakili Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, SH melepas 356 Calon Jemaah Haji (CJH)untuk masuk ke Asrama Haji.
Selanjutnya tanggal 19 Juli 2018, 356 CJH itu akan dilepas oleh Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff guna diberangkatkan ke tanah Suci Mekkah, masuk dalam Kloter 10 melalui Embarkasih Makassar bersama dengan CJH dari Bursel dan MTB.
Proses keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2018 untuk Kota Ambon ditangani oleh Pemerintah Kota, sekaligus mereka diberikan uang saku sebesar Rp.1,2 juta per CJH,"kata Sekot Ambon A.G. Latuheru, SH. M.Si di Ambon, Rabu (18/7/2018).
Menurut Latuheru, Pemkot tidak mengambil alih secara keseluruhan proses keberangkatan CJH karena anggaran untuk itu juga ada di Kemenag Kota Ambon.
Pemerintah Kota hanya membantu sesuai dengan anggaran yang disediakan setiap tahunnya, termasuk pemberian uang saku untuk CJH.
Pemkot mengambil peran untuk membantu proses perjalanan Haji bukan mengambil alih. Namun, ini adalah tugas dan tanggung jawab Pemkot seperti Manasik Haji sampai dengan bantuan uang saku.
Diharapkan, seluruh Calon Jemaah Haji menjalankan ibadahnya dengan baik serta mengikuti petunjuk dan aturan yang ditentukan, sehingga jika kembali dari menunaikan ibadah Haji, sudah menjadi Haji yang Mabrur.(TM04)
Selanjutnya tanggal 19 Juli 2018, 356 CJH itu akan dilepas oleh Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff guna diberangkatkan ke tanah Suci Mekkah, masuk dalam Kloter 10 melalui Embarkasih Makassar bersama dengan CJH dari Bursel dan MTB.
Proses keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2018 untuk Kota Ambon ditangani oleh Pemerintah Kota, sekaligus mereka diberikan uang saku sebesar Rp.1,2 juta per CJH,"kata Sekot Ambon A.G. Latuheru, SH. M.Si di Ambon, Rabu (18/7/2018).
Menurut Latuheru, Pemkot tidak mengambil alih secara keseluruhan proses keberangkatan CJH karena anggaran untuk itu juga ada di Kemenag Kota Ambon.
Pemerintah Kota hanya membantu sesuai dengan anggaran yang disediakan setiap tahunnya, termasuk pemberian uang saku untuk CJH.
Pemkot mengambil peran untuk membantu proses perjalanan Haji bukan mengambil alih. Namun, ini adalah tugas dan tanggung jawab Pemkot seperti Manasik Haji sampai dengan bantuan uang saku.
Diharapkan, seluruh Calon Jemaah Haji menjalankan ibadahnya dengan baik serta mengikuti petunjuk dan aturan yang ditentukan, sehingga jika kembali dari menunaikan ibadah Haji, sudah menjadi Haji yang Mabrur.(TM04)
